Ammar Zomi dalam keadaan sadar saat ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba (TPN) Jakarta Pusat, pada hari Jumat (7/7/2017) pukul 10:00 WIB di rumahnya Perumahan Pesona Khayangan Blok CM no. 05B, RT 04/27, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Saat ditangkap, aktor 24 tahun itu saat di dalam kamarnya sedang santai dan pasrah ketika polisi melakukan penggerebegan.
"Dia sedang santai, kebetulan yang bersangkutan kondisinya biasa (tidak mabuk atau dalam pengaruh narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Suyudi Ario Seto saat jumpa pers di kantornya , Senin (10/7/2017).
Setelah ditahan, Ammar langsung melakukan melakukan tes urin dan hasilnya positif bintang sinetron "Anak Langit" itu menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu.
© Disediakan oleh PT Arkadia Media Nusantara
Sampai saat ini, Ammar masih terus menjalani pemeriksaan pihak kepolisian. Belum diketahui apakan bintang sinetron "Anak Jalanan" itu akan mengajukan rehabilitasi.
"Sementara akan tetap akan kita proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan narkotika tersebut," ujar Suyudi.
Saat ditangkap, bintang sinetron "Anak Langit" itu menyimpan ganja seberat 39,1 gram. Asisten Ammar bernama Rahmat Hidayat aliat BT, yang saat itu bersama Ammar juga ditangkap.
Ammar terancam dijerat Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.